(diambil dari http://www.badkotpajogja.or.id/)
Badko TKA-TPA Kota Yogyakarta bekerja sama dengan Syakaa Organizer dalam rangkaian acara 17th Islamic Book Fair 2012 yang akan diselenggarakan pada 29 Januari s.d. 5 Februari 2012 GOR UNY Yogyakarta akan menyelenggarakan 2 kegiatan pda tanggal 29 Januari 2012 sebgai berikut:
1. Lomba Tartil Qur’an Anak-Anak Tingkat TKA-TPA Se-Yogyakarta (jam 08.00 s.d. 12.00 WIB), dan
2. Meet and Great Ustadz dan Ustadzah Se-Yogyakarta ”Berbagi Cerita, Mufakat Bersama” (jam 13.00 .s.d 15.00 WIB)
oleh karena itu, diharapkan TKA-TPA dan masyarakat umum dapat turut serta dalam kegaitan dimaksud.
adapun guide line penyelenggaraan lomba tartil sebagai berikut:
I. KETENTUTAN UMUM
a. Peserta adalah santri TKA-TPA dan TQA serta umum dari seluruh DI.Yogyakarta
b. Peserta dikategorikan berdasarkan gender, yaitu peserta putri dan peserta putra yang masing-masing akan diambil juara Putra I, II, dan III serta Juara Putri I,II, dan III.
c. Usia peserta maksimal 15 Tahun pada tanggal 29 Januari 2012. Keabsahan mengenai usia peserta dilampiri fotocopy akta kelahiran/surat kenal lahir dan atau ijazah yang mereka miliki dan harus memperlihatkan aslinya pada saat technical meeting.
d. Pendaftaran peserta paling lambat tanggal 27 Januari 2012 pada saat tecnical meeting
e. Technical meeting akan diselenggarakan pada tanggal 27 Januari 2012 di Sekretariat Badko TKA-TPA Masjid Diponegoro Balaikota Yogyakarta, jam 08.00 WIB s.d Selesai
II. SANKSI-SANKSI
a. Yang tidak memenuhi ketentuan umum sebagai mana pada bagian I, akan ditolak menjadi peserta
b. Apabilaa telah terlanjur menjadi juara, maka kejuaraannya akan dicabut (didiskualifikasi), kemudian peserta yang mendapat ranking berikutnya otomatis akan naik peringkat.
III. TATA TERTIB PESERTA LOMBA
a. Persiapan (sebelum tampil)
1. Peserta lomba sudah berada diarena lomba 30 menit sebelum acara dimulai
2. Peserta lomba dipanggil berdasarkan nomor undian yang bersangkutan
3. Peserta lomba yang belum hadir pada waktu pemanggilan pertama (setelah tiga kali panggilan), maka akan dipanggil pada urutan terakhir. Apabila pada pemanggilan urutan terakhir belum hadi juga, maka peserta bersangkutan dinyatakan gugur.
4. Peserta manggunakan pakaian yang sopan dan menutup aurat serta longgar.
5. Peserta lomba masuk dan keluar tempat/arena lomba melalui jalan/pintu yang telah ditetapkan panitia
b. Ketika tampil
1. Peserta tidak perlu mengucapkan salam di awal dan diakhir tampil
2. Bacaan dimulai dengan ta’awudz dan diakhiri dengan tashdiq
IV. PROTES
a. Protes hanya dilakukan apabila terjadi hal-hal yang dianggap melanggar tata tertib lomba
b. Pengajuan protes dilakukan secara tertulis disertai uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
c. Apabila protes dilakukan dengan memenuhi ketentuan diatas, maka coordinator lomba (yuri) wajib memberikan tanggapan atas protes tersebut. Isi protes disidangkan melalui musyawarah panitia bersama dewan panitia. Jawaban atas protes tersebut disampaikan secara tertulis yang ditandatangani coordinator lomba (yuri) dan ketua/sekretaris panitia.
d. Pihak yang memprotes harus menerima apapun keputusan panitia.
V. MATERI LOMBA
a. Membaca ayat antara juz 11-20
b. Menyerahkan maqro pada saat technical meeting
VI. SISTEM PENILAIAN
a. Pelaksanaan lomba dinilai oleh 3 (tiga) orang yuri
b. Bidang penilaian terdiri dari:
1. Tajwid, terdiri dari : Makhorijul huruf, Sifatul huruf, Ahkamul huruf, Ahkamul mad Wal Qosr
2. Fasahah dan adab, terdiri dari : Alwaqfu wal ibtida’, Mura’atul huruf wal harakat, Mara’atul huruf wal ayat, adabut tilawah.
3. Bidang Suara dan Irama, terdiri dari: Keindahan suara, Irama dan variasi, Keutuhan dan tempo bacaan, Pengaturan nafas, Jumlah lagu, Lagu pertama dan penutup.
VII. ASPEK DAN SCORE NILAI
1 Tajiwid (nilai max 35 , min 20)
2 Fasahah dan adab (nilai max 35, min 20)
3 Bidang Suara dan Irama (nilai max 30, min 10)
VIII. JENIS KESALAHAN-KESALAHAN
a. Salah dalam bacaan dikategorikan kesalahan jally
b. Salah dalam tajwid dan fasahah dikategorikan sebagai kesalahan khafi
c. Kesalahan-kesalahan lain di luar poin 1 dan 2 dikategorikan sebagai kesalahan biasa
d. Penilaian terhadap kesalahan sebagaimana dimaksud pada poin a,b, dan c dapat ditentukan oleh kesepakatan dewan juri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar